16 Agustus 2021 12:01

Sehubungan dengan di updatenya SPSE 4.3 menjadi SPSE 4.4, maka PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatanganan Kontrak berakhir. Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.